Fungsi PPID Utama Kabupaten:
Pengelola Informasi Publik: PPID utama kabupaten bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten, sehingga informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara transparan.
Pemenuhan Permintaan Informasi: PPID utama kabupaten harus merespons permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau pihak lain sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pemberian Layanan Informasi: PPID utama kabupaten harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat, baik melalui saluran komunikasi langsung maupun melalui sarana teknologi informasi.
Pengembangan Sistem Informasi: PPID utama kabupaten bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi yang mendukung proses pengelolaan informasi dan dokumen.
Tugas PPID Utama Kabupaten:
Mengelola Informasi dan Dokumen: PPID utama kabupaten bertugas mengelola informasi dan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten, termasuk proses penyimpanan, pemeliharaan, dan penyebarannya.
Memfasilitasi Permintaan Informasi: PPID utama kabupaten harus memfasilitasi permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat atau pihak lain sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Menyediakan Akses Terhadap Informasi: PPID utama kabupaten harus memastikan bahwa informasi yang dianggap sebagai informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, baik melalui saluran fisik maupun elektronik.
Memberikan Keterangan tentang Informasi: PPID utama kabupaten bertugas memberikan keterangan dan penjelasan yang diperlukan oleh masyarakat terkait dengan informasi publik yang diminta.
Mengkoordinasikan dengan Unit Kerja Lain: PPID utama kabupaten perlu berkoordinasi dengan unit kerja lain di dalam instansi pemerintah kabupaten untuk memastikan informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Melaporkan Kinerja PPID: PPID utama kabupaten harus melaporkan kinerja dan aktivitas pengelolaan informasi publik kepada instansi yang lebih tinggi, serta secara berkala membuat laporan publik tentang ketersediaan informasi.
Mengembangkan Kebijakan Pengelolaan Informasi: PPID utama kabupaten juga dapat terlibat dalam pengembangan kebijakan terkait pengelolaan informasi dan dokumen di tingkat kabupaten.
TUGAS PPID -PPID mempunyai tugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara efektif, efisien, mudah, cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID bertanggung jawab untuk: 1.Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja/Perangkat Daerah. 2.Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik. 3.Melakukan verifikasi dan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. 4.Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang berada di bawah kewenangannya. 5.Memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala. 6.Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 7.Mengoordinasikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. 8.Mengoordinasikan penyelesaian keberatan atas permohonan informasi publik. 9.Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala. 10.Melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah. FUNGSI PPID Dalam melaksanakan tugasnya, PPID mempunyai fungsi sebagai berikut: 1.Fungsi Perencanaan -Menyusun kebijakan dan program pelayanan informasi publik. -Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi. 2.Fungsi Pengelolaan Informasi -Menghimpun informasi dari seluruh unit kerja. -Mengklasifikasikan informasi menjadi: -Informasi yang wajib diumumkan secara berkala. -Informasi yang wajib tersedia setiap saat. -Informasi yang wajib diumumkan serta-merta. -Informasi yang dikecualikan. 3.Fungsi Pelayanan Informasi -Memberikan pelayanan permohonan informasi publik. -Memfasilitasi akses informasi bagi masyarakat. -Menjamin pelayanan informasi dilakukan secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. 4.Fungsi Dokumentasi -Menyimpan dan mengarsipkan dokumen informasi publik. -Memastikan keamanan dan keutuhan dokumen informasi. 5,Fungsi Pengujian Konsekuensi -Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan. -Menetapkan klasifikasi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.Fungsi Koordinasi -Mengoordinasikan PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah. -Mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. 7.Fungsi Monitoring dan Evaluasi -Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik. -Melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi. 8.Fungsi Pelaporan -Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi publik. -Menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah sesuai ketentuan
LAPOR AJO