Tugas Pokok Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman:
Pengembangan Daerah: Mendorong pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
Pelayanan Dasar: Memastikan penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Pengaturan dan Pengendalian: Melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pembinaan dalam rangka menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerataan Pembangunan: Mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten, termasuk daerah yang terpencil atau kurang berkembang.
Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengelola keuangan daerah dengan baik dan transparan, termasuk pengelolaan anggaran, pajak, dan retribusi daerah.
Fungsi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman:
Perencanaan Pembangunan: Merencanakan pembangunan jangka panjang dan jangka pendek Kabupaten Padang Pariaman serta menyusun rencana pembangunan yang berkelanjutan.
Pelaksanaan Program Pembangunan: Menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Pengaturan dan Pengendalian: Mengatur dan mengendalikan berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal regulasi dan penegakan hukum.
Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan pelayanan sosial.
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan melindungi lingkungan hidup.
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan memberikan pelatihan serta bantuan bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Keuangan Daerah: Mengelola keuangan daerah dengan baik, termasuk pengumpulan pendapatan, alokasi anggaran, dan pelaporan keuangan yang transparan.
Pengelolaan Krisis dan Bencana: Menangani krisis dan bencana alam serta menyelenggarakan upaya mitigasi dan penanggulangan.
Hubungan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah Lain: Berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.