Mohon Tunggu ... ...

  

Tugas Pokok Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman:

  1. Pengembangan Daerah: Mendorong pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.

  2. Pelayanan Dasar: Memastikan penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

  3. Pengaturan dan Pengendalian: Melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pembinaan dalam rangka menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

  4. Pemerataan Pembangunan: Mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten, termasuk daerah yang terpencil atau kurang berkembang.

  5. Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengelola keuangan daerah dengan baik dan transparan, termasuk pengelolaan anggaran, pajak, dan retribusi daerah.

Fungsi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman:

  1. Perencanaan Pembangunan: Merencanakan pembangunan jangka panjang dan jangka pendek Kabupaten Padang Pariaman serta menyusun rencana pembangunan yang berkelanjutan.

  2. Pelaksanaan Program Pembangunan: Menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

  3. Pengaturan dan Pengendalian: Mengatur dan mengendalikan berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal regulasi dan penegakan hukum.

  4. Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan pelayanan sosial.

  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan melindungi lingkungan hidup.

  6. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan memberikan pelatihan serta bantuan bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

  7. Keuangan Daerah: Mengelola keuangan daerah dengan baik, termasuk pengumpulan pendapatan, alokasi anggaran, dan pelaporan keuangan yang transparan.

  8. Pengelolaan Krisis dan Bencana: Menangani krisis dan bencana alam serta menyelenggarakan upaya mitigasi dan penanggulangan.

  9. Hubungan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah Lain: Berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.