Selamat Datang di Website PPID Kabupaten Padang Pariaman
Mohon Tunggu ... ...

  
  • Periode Tahun : 1970
  • Periode Tahun : 2001
  • Periode Tahun : 2017
  • Periode Tahun : 2018
  • Periode Tahun : 2019
  • Periode Tahun : 2020
  • Periode Tahun : 2021
  • Periode Tahun : 2022
  • Periode Tahun : 2023
  • Periode Tahun : 2024
  • Silahkan Klik Tahun Untuk Melihat Data DIP
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya    1. Tetap tenang;     2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;     3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN 1.Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik. 2.Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 3.Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:     a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Padang Pariaman     b. Petugas Pelayanan Kesehatan 4.Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai. 5.Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya. 6.Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI 1.Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik. 2.Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung). 3.Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:     a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman; dan     b. Petugas Pelayanan Kesehatan. 4.Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa. 5.Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya. 6.Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung. JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA! B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka : SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya; HINDARI : Kepanikan; IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat; MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja; JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain; PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka; JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut. Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Mekanisme Alur Permohonan Informasi

Mekanisme Alur Permohonan Informasi

Silahkan isi form dibawah untuk melakukan pencarian

Instagram Diskominfo Kab.Padang Pariaman