Selamat Datang di Website PPID Kabupaten Padang Pariaman
Mohon Tunggu ... ...

  
  • Periode Tahun : 1970
  • Periode Tahun : 2001
  • Periode Tahun : 2017
  • Periode Tahun : 2018
  • Periode Tahun : 2019
  • Periode Tahun : 2020
  • Periode Tahun : 2021
  • Periode Tahun : 2022
  • Periode Tahun : 2023
  • Periode Tahun : 2024
  • Silahkan Klik Tahun Untuk Melihat Data DIP
Parit Malintang Padang Pariaman,---Plt Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, MM didampingi Kepala Dinas Kominfo Zahirman beserta jajaran, sambut tim Verifikasi Faktual (visitasi) keterbukaan informasi badan publik kategori Pemerintah Daerah tahun 2024 Di ruang Bupati Padang Pariaman kawasan IKK Parit Malintang hari ini Kamis 14/11/2024. Bupati Rahmang menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada KI Sumbar yang telah menilai Padang Paraman sebagai salah satu Badan Publik yang perlu divisitasi dan masuk nominasi, sehingga Kabupaten Padang Pariaman kembali mencatatkan diri sebagai Kabupaten terinformatif di Sumbar. "Komitmen Kita sangat jelas, Kita ingin membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel, memberikan informasi seluas luasnya, sampai tuntas, tak ada yang ditutupi, bahkan sampai gaji Bupati Wakil Bupati saja kita publikasikan" sebut Rahmang, Dan komitmen itu, katanya terus Kita tularkan mulai dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah, Camat, dan bahkan ke Nagari-Nagari. "Menyinggung keterbukaan informasi di nagari, Kita bahkan menjadi percontohan dan menjadi Nagari terinformatif Tingkat Nasional yaitu Nagari III Koto Aur Malintang" katanya lagi Diteruskannya terkait silaturahmi dan visistasi ini, kami berharap nantinya jika masih terdapat kekurangan tolong beritahu kami agar kami bisa membenahi untuk menjadi lebih baik lagi. "Tentunya Kita berharap Padang Pariaman tahun ini akan kembali menjadi Kabupaten terinformatif di Sumatera Barat." harapnya Rombonhan tim visitasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Infirmasi Sumbar Musfi Yendra, didampingi Komisoner Idham Fadhil, Reza, Rizki beserta tim. Pada kesempatan itu Musfi Menyebutkan agenda ini merupakan agenda rutin. Monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk memotret tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pengimplementasian keterbukaan informasi yang diamanahkan oleh Undang Undang. Sebenarnya Monev ini bukan merupakan sebuah perlombaan, namun Kita melihat sejauhmana komitmen yang sdh dijalankan oleh Badan Publik. "kita melihat Padang Pariaman memiliki kkmitmen itu, Kita ingin melihat lebih dekat implementasi keterbukaan informasi di PPID Padang Pariaman" sebutnya Dia berharap Badan Publik yang sudah baik dalam keterbukaan informasi harus menularkan ke semua badan publik yang ada dibawah untuk memiliki visi yang sama, disitulah fungsi kolaboratif kita bersama. Dilanjutkannnya beberapa hal yang akan kita lihat dalam monev ini anatara lain komitmen Pemerintah Daerah dalam hal ini penganggaran, pemenuhan fasilitas, pemenuhan Daftar Informasi, pelaksanaan pelayanan, selanjutnya katanya koordinasi lintas Badan Publik, dan terakhir konsistensi dalam menjalankan keterbukaan informasi ini. Sementata itu Kepala Dinas Kominfo Zahirman menyatakan keyakinnnya bahwa PPID Padang Pariaman Akan menjadi Kabupaten Terinformatif di Sumbat di tahunbini. dimana katanya Kita terus menunjukan komitmen dan progres dalam implementasi PPID di Padang Pariaman.
KETERBUKAAN INFORMASI SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI BADAN PUBLIK Oleh : Zahirman. S.Sos.MM Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi badan publik menjadi landasan utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mendukung terciptanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memiliki akses yang luas terhadap data dan informasi yang dikelola oleh badan publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Di Indonesia, keterbukaan informasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini memberikan jaminan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang bersifat publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan alasan keamanan negara, perlindungan privasi, atau kepentingan lainnya yang diatur oleh hukum. Prinsip dasar dari UU KIP adalah : 1.Keterbukaan : Informasi yang dikelola badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat. 2.Akuntabilitas : Badan publik wajib bertanggung jawab atas informasi yang mereka kelola. 3.Transparansi : Proses pengelolaan informasi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Manfaat Keterbukaan Informasi Keterbukaan informasi memberikan sejumlah manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, di antaranya: 1.Meningkatkan Kepercayaan Publik : Transparansi informasi membuat masyarakat merasa dilibatkan dan mengetahui kinerja badan publik. 2.Mendorong Partisipasi Masyarakat : Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat dapat berkontribusi dalam pengambilan keputusan publik. 3.Mengurangi Korupsi : Transparansi meminimalkan peluang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. 4.Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan : Informasi yang terbuka memungkinkan evaluasi dan pengawasan yang lebih baik terhadap kinerja badan publik. Implementasi Transparansi Badan Publik Untuk menerapkan keterbukaan informasi, badan publik wajib menjalankan langkah-langkah berikut: 1.Menyediakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) : PPID bertugas mengelola dan menyediakan informasi kepada masyarakat. 2.Membangun Sistem Informasi Terpadu : Sistem ini mempermudah masyarakat untuk mengakses data secara online. 3.Mengklasifikasikan Informasi : Informasi harus dibedakan antara yang terbuka untuk umum, yang bersifat terbatas, dan yang dikecualikan. 4.Sosialisasi dan Edukasi : Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mengakses informasi publik. Tantangan dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi keterbukaan informasi tidaklah tanpa tantangan. Beberapa kendala yang sering dihadapi meliputi: 1.Kurangnya Infrastruktur Teknologi : Tidak semua badan publik memiliki sistem teknologi informasi yang memadai. 2.Kurangnya Pemahaman Aparatur : Beberapa aparatur belum sepenuhnya memahami pentingnya transparansi. 3.Resistensi terhadap Perubahan : Ada badan publik yang enggan membuka informasi karena kekhawatiran akan pengawasan yang lebih ketat. 4.Minimnya Kesadaran Masyarakat : Tidak semua masyarakat mengetahui hak mereka terhadap informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan wujud nyata dari transparansi badan publik yang mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, badan publik, dan masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi dan terus mengedukasi masyarakat, tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi dapat diatasi sehingga transparansi dapat menjadi budaya yang melekat dalam tata kelola pemerintahan.
Aur Malintang,-----Setelah melalui tahapan penilaian yang cukup panjang akhirnya Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan menjadi 1 dari 10 Nominator Apresiasi Desa/Nagari Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. Untuk tahap selanjutnya dilakukan penilaian akhir dan Visitasi. Nagari III Koto Aur Malintang ini menjadi satu satunya Nagari Kategori Maju yang mewakili Sumatera Barat dalam Apresiasi Tahun ini, untuk tahap selanjutnya dilakukan penilaian Visitasi. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang MM, menerima langsung Tim Visitasi yang terdiri dari dari Komisi Informasi Pusat dan Kemendes PDTT RI di Aula nagari III Koto Aur Malintang pada Kamis 10/10/24. Bupati Rahmang menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan Nagari III Koto Aur malintang untuk bersaing dengan Desa/Nagari lain di Indonesia. Dia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama jajaran khususnya Dinas Kominfo dan Dinas DPMD, terus berkomitmen mewujudkan amanah Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kita terus berkomitmen untuk menjadi daerah yang transparan dan terbuka dalam menyelnggarakan pemerintahan mulai dari pemerintahan terendah yaitu Nagari, Kecamatan dan Kabupaten. "sebutnya Dilanjutkannya apa yang sudah dilakukan oleh Nagari III Koto Aur Malintang dalam mengelola pemerintahan yang transparan dan terbuka sesuai dengan amanah UU No 14/2008. Tentunya akan menjadi rujukan bagi Nagari lain di Padang Pariaman, dan provinsi bahkan nasional. Bupati Rahmang menyampaikan keyakinan dan optimismenya atas penilaian dan visitasi kali ini, Nagari III Koto Aur Malintang akan menjadi terbaik nasional, karena katanya Nagari ini sudah memperlihatkan komitmennya dan bahkan sudah menjadi rujukan juga bagi Nagari/Desa lain di dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat. 'Setelah tim visitasi melihat langsung implementasi dan pelaksanaan keterbukaan Informasi di Nagari III Koto Aur Malintang ini, Saya yakin Nagari Kita akan menjadi yang terbaik tingkat nasional" sebutnya Optimis. Terakhir Dia menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak terutama KI sumbar, kominfo Provinsi, DPMD Provinsi, Kominfo Padang Pariaman dan DPMD Padang Pariaman yang terus melakukan pembinaan dan pendampingan sehingga Nagari III Koto Aur malintang sampai ke titik ini. Ketua Tim Penilai dan visitasi dari Komisi Informasi Pusat Syawaludin beserta tim dari Kemendes PDTT RI menyebutkan bahwa Visitasi ke Ngarai ini kita lakukan dalam rangka melihat secara lebih dekat penerapan keterbukaan informasi di Nagari III Koto Aur Malintang Padang Pariaman. Sebagai manah UU keterbukaan dan PerKI 1 2018, tujuannya untuk partisipasi dan dukungan Masyarakat, Syawaludin menyebutkan tujuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ini selain partisipasi masyarakat tapi juga untuk mencerdaskan masyarakat, Sejahtera, adil dan makmur. Dilanjutkannya apresiasi ini sudah dilakukan secara terus menerus pada 4 tahun terakhir dan Sumatera Barat selalu mengirimkan utusannya. "Kegiatan apresiasi ini sudah dilaksanakan selama 4 tahun berturut turut dan Sumatera Barat selalu mengirimkan perwakilannya dan Nagari Aur Malintang Padang Pariaman menjadi salah satu Nagari yang selalu mewakili Sumatera Barat" Sebutnya Sementara itu Koordinator Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa/Nagari tahun 2024, Mona Siska menyebutkan terpilihnya Nagari III Koto Aur Malintang ini setelah melewati Proses yang cukup panjang, setelah tahap pengisian kuisioner (SAQ) Anugerah Apresiasi KIP Desa 2024. Hari ini dilakuan tahapan Visitasi guna memenuhi tahapan penilaian selanjutnya, tahapan ini Untuk melihat lebih dekat sejauh mana implementasi untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Nagari. Mona menjelaskan tiga Nagari di Sumatera Barat yang direkomendasikan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berhasil menorehkan prestasi dalam ajang Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tahun 2024. Tiga Nagari tersebut adalah Nagari III Koto Aua Malintang, Nagari Malampah Barat, dan Nagari Simalanggang, yang masing-masing masuk dalam kategori Desa Maju, Desa Tertinggal, dan Desa Berkembang. Penetapan ini secara resmi diumumkan oleh Komisi Informasi Pusat melalui surat dengan nomor 846/KIP/IX/2024, tertanggal 20 September 2024. Pengumuman ini mencantumkan hasil penilaian SAQ dengan nilai terbaik dari desa-desa peserta Anugerah Apresiasi KIP Desa 2024. Sementara itu, Pj. Wali Nagari III Koto Aur Malintang Mitra Susanto, menyampaikan selamat datang kepada tim penilai dan visitasi, dia menyebutkan capaian yang diterima Nagari kita ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, terutama Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran , Dinas Kominfo Padang Pariaman beserta jajaran, Dinas PMD, beserta jajaran, dan KI Sumbar yang terus membimbing dan mendampingi Nagari III Koto Aur Malintang Ini, sehingga sampai pada titik 10 besar Nasional ini. "Apresiasi juga tak lupa Saya sampaikan kepada Tim PPID Nagari Aur Malintang, yang terus belajar, berbenah, dan berkomitmen mewujudkan Aur Malintang Sebagai Nagari terbuka" sebutnya
Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang kecamatan IV Koto Aur Malintang terima penghargaan Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa 2024, dari Komisi Informasi Pusat, sebagai Jura Dua Kategori Desa Maju. Penghargaan diterima langsung oleh Wali Nagari III Koto Aur Malintang Mitra Susanto, pada Jumat (29/11-2024) di Hotel Pullman, Jakarta. Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman Zahirman menyampaikan Apresiasi dan Selamat kepada Nagai III Koto Aur Malintang Atas anugerah tersebut. Menurutnya penghargaan apresiasi desa yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat merupakan bentuk penghormatan kepada Nagari III Koto Amal yang telah melaksanakan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dengan baik. "Penghargaan ini menunjukkan bahwa nagari/desa tersebut telah menjalankan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)" Sebutnya saat ditemui di ruang kerjanya Jum'at 29/11/2024. Dia melanjutkan bahwa Penghargaan ini memiliki beberapa makna diantaranya sebagai Pengakuan Kinerja Pemerintahan Nagari sebagai Badan Publik yang berhasil mengelola informasi secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan. Selanjutnya mendorong desa/nagari lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah nagari/desa, karena informasi yang relevan dan penting dapat diakses dengan mudah. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pengawasan dan pembangunan nagari/desa. Dan juga sebagai pengakuan Prestasi bagi Nagari III Koto Amal dalam pengelolaan pemerintahan berbasis keterbukaan, serta sebagai contoh baik bagi nagari-nagari atau desa lain. Penghargaan ini juga menjadi tolak ukur keberhasilan nagari/desa dalam mengimplementasikan transparansi, khususnya dalam pelayanan informasi publik, anggaran, serta pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Zahirman mengucapkan Selamat dan Terimakasih pada Wali Nagari dan PPID Nagari serta Masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang atas keberhasilan ini. Prestasi ini juga membanggakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Padang Pariaman. "Sejalan dengan itu Kabupaten Padang Pariaman juga pada tahun sebelumnya (2023) sudah mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumbar sebagai Kabupaten Informatif" Tutupnya Sementara itu Wali Nagari III Koto Aur Malintang Mitra Susanto, menyampaikan terimakasih banyak kepada seluruh jajaran Pemerintahan Nagari, Seluruh Masyarakat Nagari dan juga terkhusus kepada Pimpinan Daerah Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda yang terus berkomitmen mensupport, Selanjutnya jajaran Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selalu memberikan pendampingan dan pembinaan. "Alhamdulilah atas anugerah ini, Kami segenap Pemerintahan Nagari mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas dukungan, bimbingan dan kerjasama nya atas tercapainya kesuksesan ini" sebut Mitra.
PERAN PPID DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI Oleh : Zahirman. S.Sos.MM*) Keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam implementasinya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan strategis sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat, terutama di tingkat daerah. Peran ini menjadi kunci dalam memastikan informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat. Tugas dan Fungsi PPID PPID bertugas mengelola informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik, serta memastikan tersedianya informasi yang dapat diakses masyarakat. Adapun fungsi utama PPID meliputi: 1.Menghimpun Informasi Publik. PPID mengumpulkan seluruh informasi yang dihasilkan oleh badan publik, baik yang bersifat terbuka maupun dikecualikan. 2.Mengklasifikasikan Informasi. Informasi publik dikategorikan berdasarkan sifatnya, seperti informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. 3.Melayani Permohonan Informasi. PPID bertanggung jawab memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik. 4.Menjamin Transparansi. Dengan sistem pengelolaan informasi yang baik, PPID memastikan bahwa transparansi di badan publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peran PPID di Tingkat Daerah Di daerah, PPID memiliki peran penting dalam memastikan keterbukaan informasi badan publik berjalan efektif. Berikut adalah beberapa peran strategis PPID di tingkat daerah : 1.Mendekatkan Informasi kepada Masyarakat PPID daerah memastikan bahwa masyarakat lokal dapat dengan mudah mengakses informasi publik yang relevan dengan kebutuhan mereka. Hal ini dilakukan melalui berbagai saluran, seperti website resmi pemerintah daerah, papan pengumuman, dan media sosial. 2.Meningkatkan Partisipasi Publik Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik di daerah. Informasi yang transparan memungkinkan masyarakat memberikan masukan yang konstruktif. 3.Mendukung Akuntabilitas Pemerintahan Daerah PPID membantu meningkatkan akuntabilitas badan publik di daerah melalui penyediaan data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berkontribusi pada pengawasan kinerja pemerintah oleh masyarakat. 4.Mendorong Inovasi Layanan Informasi. PPID di daerah sering kali menghadirkan inovasi dalam pengelolaan dan penyebaran informasi, seperti membangun aplikasi layanan informasi, pusat layanan informasi terpadu, atau portal data terbuka (open data). Tantangan PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Daerah Walaupun memiliki peran yang krusial, PPID di daerah sering menghadapi berbagai tantangan, antara lain : 1.Keterbatasan Sumber Daya : Kurangnya tenaga ahli dan fasilitas pendukung menjadi kendala dalam mengelola informasi secara optimal. 2.Minimnya Pemahaman Aparatur : Tidak semua aparatur pemerintah memahami pentingnya keterbukaan informasi. 3.Resistensi terhadap Transparansi : Beberapa pihak enggan membuka informasi karena khawatir terhadap dampak pengawasan yang lebih ketat. 4.Kurangnya Edukasi kepada Masyarakat : Banyak masyarakat yang belum mengetahui hak mereka untuk memperoleh informasi publik. Upaya untuk Memperkuat Peran PPID di Daerah Agar PPID dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, diperlukan berbagai upaya, seperti: 1.Peningkatan Kapasitas Aparatur PPID : Melalui pelatihan dan bimbingan teknis, kemampuan PPID dalam mengelola informasi dapat ditingkatkan. 2.Pengembangan Infrastruktur Teknologi : Pemerintah daerah perlu menyediakan sistem informasi yang terintegrasi untuk mempermudah pengelolaan dan penyebaran informasi. 3.Sosialisasi kepada Masyarakat : Kampanye tentang hak akses informasi publik perlu digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. 4.Kerja Sama Antar Instansi : Kolaborasi antara badan publik di daerah dapat mempercepat penyebaran informasi dan memperkuat transparansi. PPID memiliki peran sentral dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah. Dengan pengelolaan informasi yang baik, PPID dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Meski menghadapi tantangan, peran ini dapat diperkuat melalui komitmen pemerintah daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi yang memadai. Dengan demikian, keterbukaan informasi di daerah dapat menjadi landasan bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya. *) Kepala Dinas Kominfo Kab. Padang Pariaman
DISKOMINFO PADANG PARIAMAN BANGUN 150 WEBSITE BADAN PUBLIK PARIKMALINTANG, 30/11/2024_Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padang Pariaman telah berhasil membangun 150 website untuk mendukung keterbukaan informasi publik di daerah tersebut. Website-website ini mencakup 24 perangkat daerah, 17 kecamatan, 25 puskesmas, dan 84 nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik kepada masyarakat. Pembuatan website ini telah dimulai sejak tahun 2020 oleh tim programmer Diskominfo dan diberikan secara gratis kepada badan publik. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman, menjelaskan bahwa website ini dirancang sebagai sarana penyebaran informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. “Langkah ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan selesainya pembangunan 150 website ini, seluruh badan publik di Kabupaten Padang Pariaman kini telah memiliki media informasi resmi,” ujar Zahirman. Selain menyediakan platform digital, Diskominfo juga melengkapi setiap website badan publik dengan fitur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi dengan mudah serta menyediakan informasi publik yang transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik dan memperkuat partisipasi mereka dalam proses pemerintahan. Untuk memastikan pengelolaan website berjalan optimal, Diskominfo juga telah melaksanakan pelatihan bagi pengelola di setiap badan publik. Pelatihan tersebut mencakup kemampuan menyajikan informasi yang baik dan cara membuat konten kreatif yang relevan. Dengan demikian, setiap badan publik diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan website sebagai media komunikasi dengan masyarakat. Program ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai langkah nyata dalam memperkuat keterbukaan informasi di Kabupaten Padang Pariaman. Keberadaan website ini diharapkan mampu mempercepat penyebaran informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendukung transparansi pemerintahan di tingkat daerah. (TIM)
Padang,- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dibawah kepemimpinan Suhatri Bur Rahmang dinilai sebagai daerah yang konsisten dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Sehingga daerah tersebut, mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dengan prediket informatif. Penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis, diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi dalam acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Sumatera Barat di The ZHM Premiere Hotel Padang, kemarin Kamis (21/12). Hadir bersama Sekda Rudy Rilis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zahirman, Kepala Bidang IKP Heri Sugianto dan jajaran. Mewakili Bupati Padang Pariaman, Sekda Rudy Rilis mengungkapkan bahwa penghargaan yang diterima ini, baginya dapat menambah semangat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. "Terima kasih kepada KI Sumbar, apresiasi juga untuk Dinas Kominfo dan jajaran," sebutnya usai terima penghargaan. Ditegaskan Rudy, capaian informatif ini akan di tularkan kepada seluruh perangkat daerah dan lembaga vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Sehingga diharapkan pada tahun berikutnya, semua lembaga publik yang ada di Padang Pariaman akan menyajikan bentuk pelayanan yang cepat dan memudahkan. "Diharapkan nanti kerjasama dari seluruh kepala perangkat daerah, camat, maupun wali nagari agar lebih proaktif dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi sebagai badan publik. Publik itu wajib tahu dan wajib diberi tahu," tutupnya. Di kesempatan yang sama, juga diserahkan penghargaan kepada MAN IC Padang Pariaman dan Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman. Sebelumnya, pada hari yang sama Sekda Rudy Rilis juga telah menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai Kabupaten Terinovatif terbaik satu tingkat Sumatera Barat Tahun 2023.
Parit Malintang,- Dipimpin Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Noval Wiska, Tim Visitasi Keterbukaan Informasi Publik lakukan penilaian ke Padang Pariaman, pada Kamis (02/11). Diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di ruang kerjanya di Kantor Bupati lantai 2 di Kawasan IKK Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung. Ikut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zahirman, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Heri Sugianto beserta Tim PPID Pemkab Padang Pariaman. Dengan masuknya Padang Pariaman sebagai nominasi, Bupati Suhatri Bur merasa sangat bersyukur. Namun katanya, dia berkeinginan untuk bisa berlanjut pada fase berikutnya, hingga dinyatakan Padang Pariaman masuk sebagai yang terbaik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. "Setiap tahun selalu kita upayakan peningkatan, meskipun belum ada rezeki di tahun sebelumnya, namun tahun ini diharapkan Padang Pariaman bisa jadi yang terbaik, ingin kembali meraih predikat sangat informatif seperti di tahun 2016 dan 2017 lalu," ungkapnya berharap. Suhatri Bur menegaskan bahwa Pemkab Padang Pariaman sangat menekankan pada pelayanan prima dan keterbukaan informasi publik. Katanya, berbagai inovasi yang telah dilahirkan, sehingga Padang Pariaman mendapat tiga besar dalam penilaian IGA Tahun 2023. "Pelayanan yang baik dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah komitmen Bupati dan jajaran," ulasnya. Sementara Ketua KI Sumbar Noval Wiska menyebut, PPID Kabupaten Padang Pariaman mengalami peningkatan. Sehingga, kata Noval punya peluang dan berpotensi jadi yang terbaik. "Padang Pariaman selalu masuk nominasi tiap tahunnya, tahun ini kami melihat telah banyak peningkatan," tuturnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota KI Sumbar Tanti Endang Lestari. Tanti menegaskan, upaya dan capaian ini harus berkelanjutan. Katanya, komitmen dan konsistensi kepala daerah adalah kuncinya. "KI Sumbar sangat berharap, seluruh kepala daerah di Sumbar konsisten dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi. Padang Pariaman sudah punya itu dan berpeluang untuk menjadi yang terbaik," ungkapnya menegaskan. Kemudian dari hasil verifikasi ditemukan telah banyak kesesuain antara isian kuesioner dengan evidence nya. Sehingga tim visitasi menyebut, PPID Padang Pariaman dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi sudah sangat sesuai dengan harapan KI Sumbar.
Aur Malintang, - Komisi Informasi Pusat lakukan kunjungan visitasi ke Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat, pada Sabtu (11/11). Kunjungan Visitasi ini merupakan salah satu tahapan evaluasi dalam Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2023 yang digelar KI pusat. Tim Visitasi yang diketuai oleh Gede Narayana tersebut disambut langsung oleh PLh. Sekretaris Daerah Padang Pariaman Zahirman, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendri Satria beserta Jajarannya, Camat IV Koto Aurmalintang, Massarudin, Wali Nagari beserta Perangkat Nagari, Wali Korong, Bamus, Tenaga Pendamping Desa. Dalam arahannya, Zahirman menyampaikan selamat datang kepada tim penilai beserta rombongan di Padang Pariaman, khususnya di Nagari III Koto Aurmalintang. Zahirman menyampaikan bahwa sebagai Badan Publik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus berkomitmen untuk menjalankan Amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kertebukaan Informasi bagi pemerintah Kabupaten Padang Pariaman merupakan sebuah keniscayaan dan kewajiban sebagai Badan Publik" Ujar zahirman. Sebagai salah satu wujud komitmen tersebut tidak cukup hanya melalui PPID Padang Pariaman, Keterbukaan Informasi ini juga menyasar PPID Nagari/desa, salah satunya Nagari III Koto Aur Malintang ini, disamping sebagai Nagari Informatif, Nagari dengan keterbukaan Informasi Publik terbaik berturut turut, juga merupakan Nagari Digital, Nagari Statistik, dan Lainnya." ungkap Zahirman. Terakhir Zahirman berharap Nagari III Koto Aur Malintang dapat menjadi yang terbaik dan meraih juara. Sementara itu ketua Tim visitasi Gede Narayana Menyampaikan Dari 34 Provinsi dan dari ratusan desa yang kita verifikasi, maka untuk provinsi Sumatera Barat terpilih 2 ( dua) desa/nagari yang masuk nominasi untuk tingkat Nasional, Nagari III Koto Aur malintang salah satunya. Dia mengatakan, kedatangan mereka untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap materi kualitas ketersediaan informasi dan layanan informasi publik yang telah disampaikan sebelumnya. "Kehadiran kita pada visitasi ini adalah untuk melakukan pendalaman. Kita sudah punya data 60 persen keterbukaan informasi di Nagari ini, dan 40 persen lagi kita mau lihat evidentnya sekarang," terangnya. Sementara itu Penjabat Wali Nagari III Koto Aur Malintang Mitra Susanto, merasa bersyukur Nagari Yang dipimpinnya masuk dalam nominasi 10 besar Nagari/Desa dengan keterbukaan informasi Publik terbaik. Dia berharap, Nagari nya dapat mengungguli desa yang lain dan bisa menjadi terbaik 1 Tingkat Nasional. Ia turut berterimakasih kepada semua pihak yang telah membimbing dan memberikan arahan agar terus menjadi Nagari Informatif dengan keterbukaan Informasi terbaik. "Terimakasih kepada Bapak Bupati, Kepala Dinas Kominfo, KI Sumbar, dan semua Pihak terkait yang terlibat langsung atas pencapaian Nagari III Koto Aur Malintang terkhusus kepada Tim PPID Nagari " Sebut Mitra. Diketahui Tim Visitasi tersebut terdiri dari ketua Tim Gede Narayana Komisioner KI Pusat, Dr.Afrizal Tjoetra akademisi dari Universitas Islam Teuku Umar Aceh , Yunes Herawati, Annisa Kusuma Wardhani, Nauli Dari Bappenas, Tim Pendamping, dan Tim pendukung dari KI Pusat, Ikut hadir mendampingi Tim Visitasi, Komisioner KI Sumbar Arief Yumardi, Adrian Tuswandi, juga hadir Sekretaris DPMD Provisi Sumbar Amriman.
Padang Pariaman Menuju Kabupaten Informatif Oleh : Zahirman Kadar Kabupaten Padang Pariaman terus bertransformasi menjadi salah satu daerah yang mengedepankan keterbukaan informasi publik. Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Padang Pariaman telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dari badan publik. Langkah ini membawa Padang Pariaman menjadi salah satu kabupaten informatif di Indonesia. Upaya Menuju Kabupaten Informatif 1. Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang Pariaman memainkan peran kunci dalam membangun infrastruktur teknologi informasi. Salah satu pencapaian besar adalah pembangunan 150 website untuk perangkat daerah, kecamatan, puskesmas, dan nagari di seluruh wilayah kabupaten. Langkah ini bertujuan menyediakan platform digital yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara transparan. 2. Fitur PPID pada Website Resmi Setiap website yang dibangun dilengkapi dengan fitur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Fitur ini dirancang untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat dan menyajikan informasi publik secara terstruktur. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, sekaligus memastikan akuntabilitas badan publik. 3. Pelatihan Pengelola Informasi. Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, Diskominfo Padang Pariaman secara rutin mengadakan pelatihan bagi para pengelola informasi di setiap badan publik. Pelatihan ini mencakup kemampuan menyajikan informasi yang jelas, akurat, dan kreatif, sehingga informasi yang disampaikan dapat lebih menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat. 4. Penerapan Sistem Open Data Kabupaten Padang Pariaman juga telah mengembangkan sistem open data, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses data-data penting secara bebas. Data ini mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Sistem ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan berbasis data oleh masyarakat dan pelaku usaha. Dampak Positif Keterbukaan Informasi Langkah-langkah yang diambil Padang Pariaman dalam mewujudkan keterbukaan informasi telah memberikan berbagai dampak positif, di antaranya: - Peningkatan Partisipasi Publik : Masyarakat lebih aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. - Transparansi dan Akuntabilitas : Pemerintah daerah menjadi lebih transparan dalam menyampaikan program kerja, anggaran, dan capaian. - Percepatan Layanan Publik : Dengan adanya sistem digital, proses pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efisien. Tantangan Menuju Kabupaten Informatif Meski banyak pencapaian yang telah diraih, Padang Pariaman juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti: - Kesenjangan Digital : Tidak semua masyarakat memiliki akses internet yang memadai, terutama di daerah terpencil. - Literasi Digital yang Rendah : Sebagian masyarakat belum memahami cara memanfaatkan teknologi informasi dengan optimal. - Keberlanjutan Infrastruktur : Pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi memerlukan anggaran dan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Komitmen untuk Masa Depan Dengan visi menjadi kabupaten yang informatif, Padang Pariaman terus berkomitmen untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat. Pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk meningkatkan literasi digital dan memperluas infrastruktur teknologi informasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kabupaten Padang Pariaman tidak hanya menjadi pelopor dalam keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik melalui teknologi informasi.

Mekanisme Alur Permohonan Informasi

Mekanisme Alur Permohonan Informasi

Silahkan isi form dibawah untuk melakukan pencarian

Instagram Diskominfo Kab.Padang Pariaman