Tugas dan fungsi PPID :
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
- Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat
Tujuan:
- Meningkatkan Kinerja dengan meningkatkan kualitas SDM, prasarana dan sarana, Kebijakan dan Manajemen. Meningkatkan komunikasi dua arah yang efektif dan efisien dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparant dan akuntabel
- Meningkatkan citra Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dimata masyarakat sehingga akan meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah dan mendorong partisipasi aktif semua pihak
- Meningkatkan tertib pelaksanaan tugas pimpinan Pemerintahan Mendorong pemanfaatan Teknologi Informasi untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
Sasaran:
- Terciptanya hubungan timbal balik yang harmonis antara Pemerintah dengan masyarakat.
- Tersampaikannya kebijakan, program, kegiatan dan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat sehingga lebih tepat sasaran
- Terciptanya basis data dan pusat informasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta hasil-hasilnya di Kabupaten Padang Pariaman