Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah membawa perbahan yang cukup mendasar pada perencanaan dan implementasinya pada pelaksanaan pembangunan. Sebagian besar kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah berada pada daerah kabupaten / kota, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan optimal, karena pemerintahan kabupaten / kota merupakan tingkat pemerintahan terendah sebelum desa (nagari) yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
VISI
"Terwujudnya Kabupaten Padang Pariaman Yang Baru, Religius, Cerdas dan Sejahtera"
MISI
Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016-2020” adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama berdasarkan falsafah Adat Bersandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
- Meningkatkan perekonomian Kabupaten Padang Pariaman melalui daya dukung sektor primer dan jasa.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil melalui peningkatan sarana prasarana dan kualitas tenaga pendidik.
- Meningkatkan potensi daya saing daerah melalui pengembangan pariwisata, transportasi, perdagangan, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan.
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, Berkeadilan, Demokratis, melalui Pembinaan aparatur dan Pelayanan Publik;
- Mewujudkan ketahanan bencana melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan kesiapan sarana dan prasarana yang ramah bencana.
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, mutu pendidikan dan kesehatan adalah poin utama yang disorot dalam visi misi calon Bupati Padang Pariaman dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kebijakan pelaksanaan wajib belajar Pendidikan Dasar 12 tahun
- Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan program wajib bealajar pendidikan 12 tahun, dan penyedian tenga kerja lulusan pendidikan menengah berkualitas.
- Pembenahan sistem pelaksanaan proses belajar mengajar yang diarahkan pada system klarifikasi nilai dan pemecahan masalah (problem solving).
- Peningkatakan mutu tenaga pengajar (guru dan tenaga pendidik lainya ), dapat dilakukan melalui, penataran, pemagangan, penyetaraan, seminar, simposium, lokakarya dan study langsung bagi guru dan tenaga pendidik lainya. Berdasarkan kualifikasi yang telah ditetapkan bahwa pendidikan D2 untuk pendidikan dasar, S1 untuk SMP dan SLTA dan S2 dan S3 untuk perguruan tinggi.
- Melaksanakan kurikulum yang didasarkan pada kompetensi, termasuk kurikulum lokal dan berbasis bencana.
- Mengintensifkan pemberian pelajaran komputer, internet, pelajaran bahasa Inggris dan Bahasa Arab bagi Umat Islam pada setiap jejang pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi.
- Aktivitas pendidikan sebagian besar, diarahkan pada pengembangan daya nalar dan kreativitas anak didik dengan menerapkan sistem Problem Solving Oriented.
- Mewujudkan pencapaian mutu sekolah yang bertaraf Internasional dan menciptakan lingkungan Science Park.
Sedangkan untuk bidang kesehatan, langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam waktu dekat adalah:
- Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui peningkatan status RSUD Padang Pariaman berstandar nasional.
- Meningktakan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular dan pengobatan dasar.
- Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan di puskesmas.